jpnn.com, TARAKAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 906,62 gram di pelabuhan setempat.
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, narkoba itu hendak dikirim para pelaku menggunakan boks yang berisi ikan.
BACA JUGA: AKBP Yudho Huntoro Minta 3 DPO Teroris Poso Ini Menyerahkan Diri Saja
"Sabu-sabu seberat 906,62 gram dalam 18 bal akan dikirim dari Tarakan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan," kata AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Selasa (29/3).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bakal ada pengiriman sabu-sabu ke Pare-Pare menggunakan kapal Pelni Lambelu pada 9 Maret 2022.
BACA JUGA: Terawan Menganggap Cukup, IDI Terus Mempersoalkan
Tim Polres Tarakan lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penyergapan di pelabuhan daerah itu.
"Ada sebuah mobil pikap masuk ke area pelabuhan yang dicurigai membawa sabu-sabu," kata Taufik.
BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Ustaz AA yang Ditangkap di Tuban, Baca Nomor 2, Memalukan
Setelah penggerebekan, di dalam pikap itu ditemukan boks berisi ikan. Begitu dilakukan pengecekan dengan teliti, polisi menemukan 18 bungkus berisi sabu-sabu.
Menurut Taufik, sindikat peredaran narkoba tersebut mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram itu di bawah tumpukan ikan.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan nomor telepon pengirim barang berisi narkoba itu.
Selanjutnya, anak buah AKBP Taufik bergerak menuju Juata Laut dan berhasil menemukan dua orang tersangka berinisial MI alias AK (39) dan HO alias NG (30).
"Sementara sopir pikap hanya mengantar dan tidak mengetahui barang tersebut (berisi narkoba)," kata Taufik.
Penangkapan tersebut berlangsung di rumah MI alias AK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut. Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu.
BACA JUGA: 2 Kali Cuci Otak dengan Dokter Terawan, Dahlan Iskan Memberi Kesaksian
Atas perbuatannya, MI dan HO dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam