JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar melibatkan Komisi Yudisial (KY), apabila mengalami kesulitan mencari pengganti hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Arsyad Sanusi, yang telah mengundurkan diri.
“Idealnya mungkin ke depan, apabila memang MA mengalami kesulitan, mengapa mereka tidak meminta peran KYYa, tentu melalui UU nantinya," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (3/3).
Hal itu karena menurut Fajrul, level hakim MA dengan hakim MK bisa disebut sama
BACA JUGA: Andi Diminta Selesaikan Dulu PR di Kemenpora
"Toh, Hakim Agung sudah direkrut melalui mekanisme yang melibatkan KYTerkait dengan penyataan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut membutuhkan hakim yang mengerti hukum bisnis, Fajrul mengatakan boleh-boleh saja
BACA JUGA: Kaban: SBY Pasti Lakukan Reshuffle
Menurutnya, mungkin itu pula kebutuhan MK yang dilihat dari pandangan pribadi Ketua MK.“Tetapi permasalahannya, MA tidak dalam posisi menerima atau menolak dugaan tersebut
BACA JUGA: Pasrah Jika Direshuffle
Sementara dari dalam, mereka melihat dari sisi karierJadi pertimbangannya, karir memang sudah memenuhi persyaratan jadi hakim," tandasnya.Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diriCalon hakim konstitusi yang ditunjuk ini disebut berasal dari hakim pengadilan tinggi dan hakim di MA.
Dijelaskan pula oleh Harifin, dari keempat nama yang telah ditunjuk tersebut, ada sebagian yang mengajukan keberatan untuk menjadi hakim konstitusi karena berbagai macam hal"Namun dari empat tersebut, beberapa mengajukan keberatan karena sesuatu halIni gak bisa terlalu lamaSepuluh hari lagi kita umumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan," tuturnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY akan Surati Parpol Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi