Soal Pengguguran 2 Laporan Terkait Brigadir J, Kamaruddin: Gila Saja Orang Itu

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 15:08 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal penyidik Bareskrim Polri yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengatakan penghentian penyidikan dua perkara itu memang karena tuduhan terhadap Brigadir J tidak benar.

BACA JUGA: Pelapor Briptu Martin Gade, Pelaku Brigadir J, Korban Bharada E

"Itu, kan, peristiwa yang tidak benar, tetapi dikonsep atau dikarang-karang oleh Staf Ahli Kapolri untuk mengaburkan tentang pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin kepada JPNN.com, Sabtu (13/8).

Dia menambahkan tidak mungkin seorang ajudan berani melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: 5 Paket Obat Ganteng New Xpander Cross, Cek Harga Khususnya di GIIAS

"Mana mungkin almarhum bisa melecehkan istri jenderal di samping jenderalnya. Kan, jenderal itu ada di sampingnya, di samping istrinya," ujar Kamaruddin.

"Gila saja orang itu bilangnya (membuat) sebuah rancangan seperti itu, tetapi karena dibuat alibi seolah-olah jenderal enggak ada pergi PCR maka banyak orang yang percaya, tetapi saya enggak percaya," sambung Kamaruddin.

BACA JUGA: Ramaikan GIIAS 2022, Chery Buka Pemesanan, Garansi Mesin 10 Tahun

Menurut dia, skenario pelecehan seksual itu memang sengaja dibuat untuk mengaburkan motif pembunuhan sesungguhnya.

"Kalau dia mau penegakan hukum (kasus pelecehan seksual) ngapain dibunuh, tetapi karena ini ada motifnya kejahatan lain maka pasti ini harus dihabisi dibunuh," ujar Kamaruddin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan geler perkara Jumat (12/8) sore tadi.

Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," Andi menambahkan di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... GIIAS 2022, Sedan Roadster Hingga SUV Premium Memenuhi Booth Mazda


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler