Pelapor Briptu Martin Gade, Pelaku Brigadir J, Korban Bharada E

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 09:26 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) menjelaskan kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosok yang melaporkan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya terungkap.

Lokasi kejadian dua perkara yang dilaporkan itu terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN

Dua perkara yang sudah naik penyidikan itu telah dihentikan Bareskrim Polri karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut untuk laporan percobaan pembunuhan dilaporkan oleh Briptu Martin Gade, anggota Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Terbongkar, Perjanjian Antara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, Soal Rp 2 Miliar

Dalam laporan Briptu Martin Gade itu, disebutkan pelaku percobaan pembunuhan ialah Brigadir J, korbannya Bharada E.

"Pelapornya Briptu Martin Gade, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada RE. Terlapor Brigadir Yosua," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp 15 T untuk Berfoya-Foya, Serius!

Adapun laporan dugaan pelecehan seksual dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Pelapor Putri Candrawati, korbannya juga sama, terlapornya adalah Nofryansyah Yosua," tutur Andi.

Sekadar diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan itu sebelumnya disebut polisi dilaporkan oleh Putri.

Semula dua laporan itu ditangani Polres Jaksel.

Lalu, dilimpahkan ke anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seusai perkara itu naik ke tingkat penyidikan.

Dua laporan itu kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.

Adapun untuk kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J, Timsus telah menetapkan empat tersangka.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler