Soal Penghapusan Remisi Koruptor, ICW Tantang Amir

Rabu, 19 Oktober 2011 – 12:31 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin, dan Wakilnya, Denny Indrayana, memprioritaskan program moratorium remisi bagi koruptor, di awal masa kerjanya.

"Kami tantang mereka di awal kerja untuk mencabut remisi pelaku tindak pidana korupsi," ujar Peneliti ICW, Donal Fariz saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10).

Menurutnya, hal itu dirasa penting, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk memberi rasa efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi"‎​Saya yakin ini akan memaksimalkan pemberantasan korupsi di sisi hilir‎​, yakni aspek pemidanaan dan efek jera," ujar Donal.

Selain itu, Kemenkumham diminta  memperkuat produk Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan memasukan beberapa kalusul yang ada di United Nations Convention Againts Corruption (Konvensi Internasional Anti Korupsi).

"‎​Dan juga segera melakukan penguatan pemberantassan korupsi melalui revisi UU Tipikor yang selaras dengan UNCAC

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Karang Taruna Bela SBY

Pertama hilangkan klausul kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi
‎​Artinya penyidik tidak harus dipusingkan dengan menghirung kerugian negara, ‎kemudian masukkan berapa norma seperti, ‎​trading influence dan illicit enrichment dalam UU tersebut," tandas Donal

BACA JUGA: Menpan & RB Baru Tetap Pertahankan Remunerasi

BACA JUGA: Tak Mau Diam di Kantor, Ingin Keliling Indonesia

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tegaskan Tetap di Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler