JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin, dan Wakilnya, Denny Indrayana, memprioritaskan program moratorium remisi bagi koruptor, di awal masa kerjanya.
"Kami tantang mereka di awal kerja untuk mencabut remisi pelaku tindak pidana korupsi," ujar Peneliti ICW, Donal Fariz saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10).
Menurutnya, hal itu dirasa penting, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk memberi rasa efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi"ââ¬â¹Saya yakin ini akan memaksimalkan pemberantasan korupsi di sisi hilirââ¬â¹, yakni aspek pemidanaan dan efek jera," ujar Donal.
Selain itu, Kemenkumham diminta memperkuat produk Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan memasukan beberapa kalusul yang ada di United Nations Convention Againts Corruption (Konvensi Internasional Anti Korupsi).
"ââ¬â¹Dan juga segera melakukan penguatan pemberantassan korupsi melalui revisi UU Tipikor yang selaras dengan UNCAC
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Karang Taruna Bela SBY
Pertama hilangkan klausul kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsiBACA JUGA: Menpan & RB Baru Tetap Pertahankan Remunerasi
BACA JUGA: Tak Mau Diam di Kantor, Ingin Keliling Indonesia
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tegaskan Tetap di Golkar
Redaktur : Tim Redaksi