Soal Penghargaan untuk Gatot Nurmantyo, Mahfud : Tidak Ada Urusan Bungkam Membungkam

Kamis, 05 November 2020 – 22:25 WIB
Presidium KAMI Jenderal Purn TNI Gatot Nurmantyo. Foto tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta publik tidak menilai negatif pemberian penghargaan bintang Mahaputrera Adipradana kepada mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo. 

Sebab, kata Mahfud, pemberian penghargaan itu bukan bentuk pembungkaman kepada pihak yang kritis kepada pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Pulang, PPPK Takut Dicap Pembangkang, Mahfud Angkat Bicara

"Kalau nanti Gatot Nurmantyo tidak diberi bintang, orang curiga. Kok, tidak diberi. Kalau diberi, ini mau membungkam. Enggak ada urusan bungkam membungkam. Enggak ada urusan diskriminasi," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11).

Mahfud menjelaskan, Gatot pernah menjabat Panglima TNI. Setiap panglima dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), mendapatkan bintang penghargaan setelah menyelesaikan jabatan.

BACA JUGA: Info dari Prof Mahfud: Ada Bintang Mahaputera dari Pak Jokowi untuk Gatot Nurmantyo

"Kapolri, panglima dan kepala staf angkatan itu meskipun tidak satu periode, kalau pernah menjabat itu mendapat bintang Mahaputra," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Selain Gatot, kata Mahfud, beberapa menteri Kabinet Kerja seperti Retno Marsudi hingga Susi Pudjiastuti juga akan mendapatkan bintang penghargaan seperti Gatot. Pemberian itu sedianya dilaksanakan pada 10-11 November 2020.

BACA JUGA: Dari Jokowi hingga Gatot Nurmantyo Ucapkan Selamat Milad ke Gelora

"Seharusnya anggota kabinet Pak Jokowi, kan, Agustus kemarin sudah diberi, tetapi karena terlalu banyak waktu itu ada dari berbagai lembaga dan tenaga medis, lalu ditunda. Nah, ditundanya memang waktu itu dijadikan bulan November," beber dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler