Soal Penjenguk HRS di Rutan Bareskrim, Jawaban Aziz Yanuar Cukup Mengejutkan

Minggu, 18 Juli 2021 – 15:18 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menghadiri sidang tuntutan perkara swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengungkap saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk kliennya itu di rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu menurut Aziz akibat terkendala oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: Bagaimana Kondisi Habib Rizieq di Tengah Tingginya Angka Covid-19? Begini Jawaban Aziz Yanuar

"Untuk keluarga (Habib Rizieq, red) belum, karena masih PPKM," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (18/7).

Sebagai kuasa hukum, eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu pun mengaku pergi menjenguk tokoh asal Petamburan tersebut bila ada keperluan saja.

BACA JUGA: Baidowi: Vaksin yang Terpakai Belum 50 Persen, Sisanya Menumpuk Entah di Mana

Menurut Aziz, selama penerapan PPKM Darurat ini dia bahkan belum pernah menemui Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.

"Satu sampai dua kali. Tergantung keperluan (saat lockdown, red). PPKM belum sama sekali," ujar Aziz.

BACA JUGA: Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa Bubarkan PPKM, Kombes Erdi Bereaksi Begini

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu mengatakan dirinya pergi menemui HRS hanya ketika ada hal yang penting untuk dibicarakan.

Selain untuk mengetahui kondisi kesehatan kliennya, Aziz biasanya pergi menjenguk untuk kepentingan penanganan perkara HRS dkk.

"Kalau ada yang urgen bisa datang, terkait kesehatan dan perkara para pejuang yang kami handle," tutur Aziz Yanuar.

Diketahui, Habib Rizieq terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan, yakni perkara masalah prokes di Petamburan, Megamendung, dan soal hasil swac PCR RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler