jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan pergantian Panglima TNI.
Sesuai uturan, Presiden Jokowi harus mengusulkan nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada akhir November 2021 nanti.
BACA JUGA: Analisis Qodari, Jokowi Reshuffle Kabinet Oktober, Sekaligus Pengangkatan Panglima TNI Baru
"Sampai hari ini kami DPR belum mendapatkan Supres siapa yang ditunjuk oleh Bapak Presiden sebagai calon Panglima TNI," kata Hasanuddin usai diskusi 'Tantangan Besar Pangilima TNI Baru' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
Meskpiun belum ada bocoran, tetapi Hasanuddin membeberkan syarat menjadi Panglima TNI, antara lain perwira aktif yang pernah menjabat Kasad, Kasal, atau Kasau.
BACA JUGA: Jenderal Andika Loyal dan Mengerti Keinginan Jokowi, Pantas jadi Panglima TNI
"Itu menurut ketentuan aturan Undang-Undang," kata dia.
Namun, lanjut dia, semua keputusan siapa yang bakal mengantikan Hadi Tjahjanto merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Letjen Dudung: Saya Ini Panglima Kostrad, Bukan Ulama
"Itu semuanya menjadi hal prerogatif presiden untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk menjadi panglima TNI," tegasnya.
Menurut dia, ketika Surpres tentang pergantian Panglima TNI itu masuk ke DPR maka akan langsung diproses dengan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan
"Saya kira nanti acara fit and proper sehari saja selesai," ungkapnya.
Hasanuddin mengatakan pada tanggal 7 Oktober sampai 7 November 2021, seluruh anggota DPR akan memasuki masa reses.
Namun, lanjut dia, jika Surpes itu dikirim sebelum atau sesudah reses akan langsung diproses.
"Jadi, kalau sebelum 7 Oktober sudah dikirim kami juga langsung melaksanakannya atau sesudah 7 November masih keburu. Satu hari selesai," kata Hasanuddin. (ddy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dedi Sofian