Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Ulangi Langkah Pak SBY

Jumat, 28 Januari 2022 – 12:16 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis-nya Herzaky Mahendra Putra di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022) menilai Presiden Jokowi mengulang langkah Pak SBY menandatangi perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tiga perjanjian antara RI dan Singapura.

Perjanjian itu ialah persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura (realignment Flight Information Region – FIR), perjanjian tentang ekstradisi buronan (Extradition Treaty), dan pernyataan bersama (Joint Statement) Menteri Pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA).

Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra mengapresiasi perjanjian tersebut, terutama perjanjian ekstradisi.

Namun, dia menyebutkan perjanjian ekstradisi dan perjanjian pertahanan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Hal tersebut pernah digagas oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Perjanjian ini pertama memang tanggal 27 April 2007 sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Singapura waktu itu yang menandatangani adalah Menlu Hasan Wirayuda dan Menlu Singapura," kata Herzaky kepada JPNN.com, Kamis (27/1).

Penandatanganan perjanjian ekstradisi yang disaksikan oleh SBY dan Perdana Menteri Singapura kala itu tidak terlaksana dikarenakan DPR menolak untuk meratifikasi perjanjian pertahanan.

"Perjanjian terkait pertahanan itu ditolak, sehingga perjanjian ekstradisi tidak berlaku. Itu ditolak oleh DPR," kata alumnus Universitas Indonesia itu.

Dia berharap perjanjian pertahanan dan perjanjian ekstradisi kali ini akan diterima oleh DPR dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan yang akan didapatkan oleh Indonesia.

"Ada upaya dari Pak Joko Widodo untuk melanjutkan dan mengulang kembali jejak keberhasilan Pak SBY, kami harap kali ini bisa didukung oleh DPR untuk diratifikasi," ucap Herzaky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Republik Indonesia dan Singapura.

Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Habiburokhman DPR Bereaksi


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler