Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung

Rabu, 09 Februari 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan istrinya, Milana AnggraeniLPSK membutuhkan waktu untuk menetukan sikap karena perlu ada beberapa tahapan proses sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan Gayus.

“LPSK belum tentukan sikap, saat ini masih dikumpulkan data-data untuk dipelajari,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (9/2)

BACA JUGA: KPK Selidiki Korupsi Penerimaan CPNS

Menurut Semendawai, pihak LPSK juga bekerjasama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Koerupsi (KPK) yang menagani kasus Gayus  sebelum dibawa ke rapat Paripurna
“Nanti juga akan ada koordinasi dengan pihak KPK dan setelah itu baru akan kita bawa ke rapat paripurna,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, Pertama berdasarkan pasal 28 UU No.13 tahun 2006

BACA JUGA: Ahmadiyah Dinilai Lebih Baik Deklarasikan Agama Baru

“Kita harus melihat posisi yang bersangkutan
Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” ujarnya.

Tentang informasi yang dimiliki apakah sangat strategis dalam penegakan hukum atau tidak

BACA JUGA: Tak Ada Untungnya SBY Pertahankan SDA

Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak yang dilibatkan dalam penaganan kasusnya untuk meminta klarifikasi soal informasi yang didapat.

“Apakah Informasi yang dia miliki itu informasi penting atau tidakIni kan kita harus cek juga ke pihak KPK yang menangani kasus tersebut, bagaimana posisi yang bersangkutan,” imbuhnyaSelain itu, kita juga mempertimbangkan ancaman maupun gangguan yang diterima oleh pemohonHal itu akan menentukan apakah Gayus dan Milana memerlukan perlindungan atau tidak dari LPSK.

“Kita juga melihat adakah ancaman, gangguan teror terhadap dirinyaData-data itu yang kita kumpulkanTentunya kita menunggu kemampuan dari pihak pemohon jugfa untuk dapat menyerahkan data-data yang dipelukan tersebut.Menurut Sumendawai,  setelah semua  data-data yang dibutuhkan LPSK terkumpulselanjutnya pihaknya akan membawanya ke dalam rapat paripurna untuk diputuskan apakah permohonanya diterima atau ditolak“Jadi ada prosesnya, tidak begitu permohonan masuk otomatis kita terima, ada  berbagai pertimbangan juga,” tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Periksa Dokter Pribadi Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler