“LPSK belum tentukan sikap, saat ini masih dikumpulkan data-data untuk dipelajari,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (9/2)
BACA JUGA: KPK Selidiki Korupsi Penerimaan CPNS
Menurut Semendawai, pihak LPSK juga bekerjasama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Koerupsi (KPK) yang menagani kasus Gayus sebelum dibawa ke rapat ParipurnaDijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, Pertama berdasarkan pasal 28 UU No.13 tahun 2006
BACA JUGA: Ahmadiyah Dinilai Lebih Baik Deklarasikan Agama Baru
“Kita harus melihat posisi yang bersangkutanTentang informasi yang dimiliki apakah sangat strategis dalam penegakan hukum atau tidak
BACA JUGA: Tak Ada Untungnya SBY Pertahankan SDA
Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak yang dilibatkan dalam penaganan kasusnya untuk meminta klarifikasi soal informasi yang didapat.“Apakah Informasi yang dia miliki itu informasi penting atau tidakIni kan kita harus cek juga ke pihak KPK yang menangani kasus tersebut, bagaimana posisi yang bersangkutan,” imbuhnyaSelain itu, kita juga mempertimbangkan ancaman maupun gangguan yang diterima oleh pemohonHal itu akan menentukan apakah Gayus dan Milana memerlukan perlindungan atau tidak dari LPSK.
“Kita juga melihat adakah ancaman, gangguan teror terhadap dirinyaData-data itu yang kita kumpulkanTentunya kita menunggu kemampuan dari pihak pemohon jugfa untuk dapat menyerahkan data-data yang dipelukan tersebut.Menurut Sumendawai, setelah semua data-data yang dibutuhkan LPSK terkumpulselanjutnya pihaknya akan membawanya ke dalam rapat paripurna untuk diputuskan apakah permohonanya diterima atau ditolak“Jadi ada prosesnya, tidak begitu permohonan masuk otomatis kita terima, ada berbagai pertimbangan juga,” tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Periksa Dokter Pribadi Nunun
Redaktur : Tim Redaksi