jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E yang disebut menembak Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan dari Bharada E.
BACA JUGA: Bambang Sebut Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Ada yang Janggal, Apa Itu?
“Belum diputuskan,” ucap Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (24/7).
Menurut dia, sejauh ini, permohonan tersebut masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
BACA JUGA: Kamaruddin Pegang Bukti Brigadir J Terancam sebelum Tewas, Begini Kata Irjen Dedi
LPSK baru akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap permintaan tersebut pekan.
“Kemungkinan pekan depan melakukan asesmen,” katanya.
BACA JUGA: Komnas HAM Dapat Temuan Mencengangkan soal Peretasan Ponsel Keluarga Brigadir J
Asesmen yang dilakukan tak hanya untuk permintaan Bharada E, tetapi juga yang berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“(Asesmennya) menyeluruh, diharapkan untuk semua,” tambahnya.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden yang disebut kepolisian sebagai peristiwa baku tembak dengan Bharada E.
Polisi mengeklaim kejadian baku tembak terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi