Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah

Selasa, 10 Januari 2012 – 20:18 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan pihaknya tidak pernah membatalkan satu pun perda soal miras itu.

Mantan gubernur Sumbar itu marah, lantaran malah ada yang menyebut dirinya membatalkan 351 perda miras. "Ini fitnah luar biasa. Saya tak pernah membatalkan satu perda pun. Yang berhak membatalkan itu presiden," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (10/1).

Dijelaskan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2010, kewenangan pembatalan perda yang dinilai melanggar aturan yang lebih tinggi, ada di tangan presiden.

Kemendagri, kata Gamawan, hanya punya kewenangan mengevaluasi perda-perda itu. Begitu ditemukan ada yang tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, perda itu dikembalikan ke daerah agar diperbaiki lagi.

"Kita hanya memberi masukan ke pemda supaya merujuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Gamawan.

Disebutkan Gamawan, selama 2011, Kemendagri menemukan ada 351 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu, kata Gamawan, hanya ada enam perda yang mengatur soal miras. "Yang mirasnya cuman sembilan," katanya.

Gamawan menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan masalah ini. "Jelas ini fitnah, upaya mengadu domba dari pihak-pihak tertentu," kata Gamawan.

Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.

Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dua lagi adalah Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemko Balikpapan, dan terakhir Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang diterbitkan Pemko Sorong. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega: KPK Jangan Lupakan Kasus Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler