Soal Pernyataan Grace Natalie, Eggi Sudjana Bilang Begini

Jumat, 16 November 2018 – 23:38 WIB
Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jumat (16/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair menyatakan, pernyataan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie jauh lebih parah daripada yang dikatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, dari apa yang dikatakan Grace, ada tiga poin yang dianggapnya salah yakni menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) syariah menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

BACA JUGA: Pendiri Bangsa pun Tak Setuju Ada Perda Syariah atau Injil

Sementara itu, apa yang dikatakan Ahok hanya mengandung unsur penistaan agama karena meminta masyarakat jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51.

“Secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok, karena banyak yang dilanggar,” ujar dia di Bareskrim Polri, Jumat (16/11).

BACA JUGA: Polisikan Grace, Eggi Sudjana Hanya Numpang Cari Sensasi

Salah satu calon anggota legislatif dari PAN ini menerangkan, pernyataan Grace bertentangan dengan surat An Nisa ayat 135.

Dalam ayat itu, Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.

BACA JUGA: Lapor Bareskrim, Bang Eggi Minta Polri Jerat Grace Natalie

Kemudian, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil.

Terakhir, apa yang dikatakan Grace juga bertentangan dengan surat Al Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi.

Dia lantas mempertanyakan alasan Grace hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pidatonya ketika itu. Bahkan, dia mengingatkan Grace bahwa injil merupakan salah satu kitab suci yang diturunkan Allah.

Diketahui, laporan ini diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Tolak Perda Syariah, Fahri: Masuk DPR Saja Dulu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler