jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Hanura Tridianto meragukan kesahihan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang 73,6 persen responden menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Alasannya, survei lembaga kondang itu dilakukan melalui wawancara telepon sehingga respondennya yang tak jelas.
"Biasanya kalau survei LSI bukan pakai telepon, tetapi turun ke lapangan. Ya, terserah LSI saja. Mungkin LSI termasuk pendukung perppu boleh saja itu. Yang penting dijelaskan," kata Tri kepada jpnn.com, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Survei LSI: 12,9% Masyarakat Tolak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Mantan politikus Partai Demokrat itu tidak sepakat jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK berdasarkan desakan atau hasil survei. Menurut dia, Presiden Ketujuh RI itu harus membuat keputusan berdasar aspek filosofis dan konsep yang matang.
"Presiden bisa keluarkan perppu, tetapi kan perlu persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju kan perppu kandas," kata Tri.
BACA JUGA: PPP: Survei LSI Bukan Penentu Terbitnya Perppu KPK
Menurut Tri, masih ada saluran hukum bagi warga negara yang menolak suatu produk hukum. Salah satunya dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tri menganggap langkah itu lebih bermartabat dibanding mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. "Sebaiknya yang menolak untuk mengajukan judicial review ke MK," kata Tri.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga