Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN

Jumat, 26 November 2021 – 07:21 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra dalam acara Lokakarya dan Diskusi Perdasus Masyarakat Adat–Pemerintah Daerah Maybrat secara daring, Selasa (23/11). Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Surya Tjandra merespons soal kemungkinan perubahan status hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat (MHA).

Hal itu diungkap Surya dalam acara Lokakarya dan Diskusi Perdasus Masyarakat Adat–Pemerintah Daerah Maybrat yang digelar secara virtual, Selasa (23/11).

BACA JUGA: 1.700 PPAT & 1.000 Lembaga Keuangan Nikmati Layanan Elektronik Kementerian ATR/BPN

Adapun, hak pengelolaan kini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021 menyangkut Hak Pengelolaan Tanah bagi tanah ulayat.

"Sebelumnya, HPL hanya dimiliki oleh pemerintah, sekarang dimungkinkan dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). HPL di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat yang telah diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai peraturan perundang-undangannya,” kata Surya.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Dorong Pegawainya Miliki Rumah Layak Huni

Surya Tjandra mengungkapkan pada tahap pengakuan tanah masyarakat hukum adat, dibutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga (K/L).

Tahap pengakuan tanah, jelas dia, dimulai dari pemetaan sosial dan spasial bersama K/L terkait.

BACA JUGA: Dipimpin Faisal, 200 Anggota Pemuda Pancasila Bergerak dari Manahan

Kemudian dilakukan tahap perencanaan pembangunan berdasar pemetaan wilayah adat. Selanjutnya, tahap pengakuan MHA dan wilayah adat di tingkat pemerintah daerah serta tahap pendaftaran wilayah adat/hutan adat.

“Saya siap mendukung. Semoga mimpi besar ini mudah-mudahan terwujud,” ujar Surya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Roberth K.R. Hammar berharap Undang-Undang yang sedang diproses di pemerintah pusat itu segera ditetapkan guna pengakuan MHA.

“Harus dilakukan penelitian yang mendalam terkait identifikasi masyarakat adat, mulai dari wilayah, struktur kepemimpinan adat hingga hukum adatnya yang mengatur soal-soal tanah. Kemudian dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukannya pengakuan,” tutupnya. (mcr18/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler