Soal PKPI, Bawaslu Akui Tak Ada Tenggat Waktu

Jumat, 08 Februari 2013 – 20:08 WIB
JAKARTA – Nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sampai saat ini masih terus menggantung. Hal ini karena di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, ternyata tidak diatur batas waktu bagi KPU untuk melaksanakan perintah Bawaslu.

“Dalam sengketa sebagaimana diatur dalam undang-undang, tidak diatur batas waktu. Tapi kita kan punya Tuhan, kalau mau berdemokrasi, jalankan tugas berdasarkan kejujuran,” ujar Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (8/2).

Ia mengungkapkan hal ini menanggapi KPU yang belum juga menjalankan keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU segera menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Karena itu saat dimintai tanggapannya lebih jauh, Nelson terdengar pesimis.

Pria ini hanya meminta KPU menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Bawaslu hanya berharap bagaimana kita lembaga-lembaga yang ada menjalankan fungsi masing-masing,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (5/2), Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut. Namun sayangnya, tidak ada batasan waktu sampai kapan KPU harus melaksanakannya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tentukan Nasib PKPI Pekan Depan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler