Soal PKPI, KPU Dituding Jilat Ludah Sendiri

Senin, 25 Februari 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA – Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjilat ludah sendiri. Tudingan itu dilontarkan Said, terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) harusnya diikutkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Namun KPU yang pernah menyatakan siap merubah keputusan tentang penetapan peserta pemilu jika ada putusan ajudikasi BAwaslu, justru sampai saat ini bersikukuh tak mau mengikutsertakan PKPI.  “Kita jelas akan bertanya mengapa KPU menjilat ludahnya sendiri. Apakah memang demikian kualitas komisioner KPU, atau karena ada desakan pihak tertentu, sehingga KPU harus bersikap membangkang?” kata Said dalam diskusi bertajuk “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di Jakarta, Senin (25/2).

Said pun penyebut KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan Bawaslu. Terlebih lagi, KPU pernah menyatakan secara terbuka kepada publik, bahwa perubahan keputusan tentang penetapan 10 parpol peserta Pemilu bisa berubah dengan adanya keputusan Bawaslu.

“Pada 8 Januari 2013 dini hari, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan dalam rapat pleno, bahwa perubahan keputusan KPU dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau putusan Mahkamah Agung (MA). KPU menyatakan sendiri, tapi dia menjilat ludahnya sendiri dengan membangkang putusan Bawaslu terkait diloloskannya PKPI. Ini kan pembangkangan yang salah secara substansi,” kata Said.

Karenanya Said meminta Bawaslu melaporkan KPU ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasannya, karena KPU dinilai telah melanggar secara administrasi.

Di tempat yang sama, pakar hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menduga KPU melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) karena tidak menjalankan putusan Bawaslu yang menetapkan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2014. “Saya menduga KPU melakukan abuse of power karena tidak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler