JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Muqowam menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memaksakan keputusannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan Muqowam itu menanggapi sikap bertahan KPU yang tak mau mengeksekusi putusan ajudikasi Bawaslu agar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diikutkan sebagai peserta Pemilu2014.
"Bawaslu tidak bisa perintahkan KPU. Itu tidak bisa. Termasuk presiden, juga tidak bisa perintahkan KPU, kecuali KPU buat keputusan sendiri," kata Muqowam saat rapat Komisi II dengan Bawaslu dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, putusan Bawaslu soal PKPI itu tidak otomatis menjadikan partai pimpinan Sutiyoso itu menjadi peserta pemilu. Muqowam menegaskan, upaya maksimal yang bisa dilakukan Bawaslu terkait dengan PKPI adalah membicarakannya dengan DPR.
"Mestinya Bawaslu ngomong dengan DPR karena action-nya di luar sudah luar biasa sekali. KPU tidak bisa laksanakan putusan Bawaslu terkait PKPI," tegas politisi PPP itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Flu Burung Rp 1,38 T jadi Polemik di Internal DPR
Redaktur : Tim Redaksi