Soal Plat Nomor, Polda Bantah Ucapan Ahok

Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:31 WIB
GUBERNUR Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak menggunakan plat B 1 pada mobil dinasnya. Jokowi tidak mempermasalahkan apakah kendaraan dinasnya menggunakan plat tersebut atau tidak. Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama juga mengatakan hal yang sama. Bedanya, Ahok menyentil jika plat nomor pejabat sekarang dapat dipesan oleh siapa saja.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, menegaskan, pihaknya sudah mengalokasikan plat nomor kedinasan bagi Jokowi. Bahkan, alokasi telah disediakan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, alokasi dan penggunaan plat nomor bagi pejabat yang dipegangnya mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012. tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Sudah diatur soal alokasi dan penggunaan plat nomor itu dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/1).

Sesuai dengan aturan yang ada, ungkap Wahyono, plat nomor bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah dialokasikan yakni B 1 DKI hingga B 99 DKI. Urutannya, plat nomor B 1 diperuntukkan bagi Gubernur, B 2 DKI bagi Wakil Gubernur, B 3 DKI bagi Ketua DPRD Propinsi, B 4 DKI bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan B 5 DKI bagi Kepala Pengadilan Tinggi. Sementara untuk plat B 6 DKI hingga B 99 DKI diperuntukkan bagi pejabat lainnya. “Plat nomor B 1 DKI itu untuk Gubernur, B 2 DKI untuk Wakil Gubernur,” jelasnya.

Terkait ucapan Wakil Gubernur Ahok sendiri, Wahyono meyakinkan pihaknya sudah mengirimkan surat perihal plat nomor dimaksud. Surat bernomor B/11999/X/2012/Datro itu dikirimkan pihaknya pada tanggal 23 Oktober 2012 lalu. Dalam suratnya disebutkan bahwa Polda Metro Jaya telah menyusun nomor registrasi bagi pejabat Pemprov DKI Jakarta. “Pernyataan Pak Wakil Gubernur tidak sepenuhnya benar karena tidak diberikan ke pengusaha,” tegas dia.

Mengenai hal itu pula, pihaknya mempersilahkan Jokowi-Ahok untuk menggunakan plat nomor B 1 DKI dan B 2 DKI. Karena hingga kini pun kedua plat nomor tersebut masih berada di Dirlantas Polda Metro Jaya. (tro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terowongan Multifungsi Tidak Akan Hilangkan Banjir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler