jpnn.com, JAKARTA - PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) sangat menyayangkan usulan anggota legislatif asal PDIP Deddy Sitorus agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri.
Pasalnya, aspirasi tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang serta amanat Reformasi 1998.
BACA JUGA: Setara Institute Soroti Evaluasi PDIP Soal Pilkada dan Keterlibatan Polri
"Pemisahan (Polri dari TNI) yang dimulai pada 1998 dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dan Independensi POLRI dalam menegakan hukum," kata Ketua Umum Hikmahbudhi Candra Aditiya dalam keterangannya, Minggu (1/12).
Candra juga menilai usulan PDIP itu tidak dilandasi argumentasi yang solid, sehingga tidak jelas manfaatnya.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan
Fakta di lapangan justru menunjukkan citra dan kinerja Polri makin cemerlang.
"Kinerja Polri di bawah kepemimpinan Bapak Listyo Sigit Prabowo sudah baik. Dibuktikan dengan kepercayaan publik yang mencapai 75%. Jadi saya rasa hari ini Polri sudah on the track dan menjalankan peran dan tugasnya," tambah dia.
BACA JUGA: KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Terkait tuduhan bahwa Polri cawe-cawe di Pilkada 2024, Candra menantang PDIP untuk segera menunjukkan bukti yang konkret.
Jika ternyata tidak ada bukti, maka pernyataan tersebut apat dianggap sebagai upaya menyesatkan publik, bahkan menyulut kegaduhan.
"Usulan yang dilontarkan oleh politisi PDIP ini merupakan ungkapan kekecewaan karen kalah dalam Pilkada di berbagai wilayah, akhirnya menuduh Polri melakukan intervensi. Kalah menang adalah suatu yang wajar dalam demokrasi. Politikus hari ini seharusnya bisa memberi suri tauladan semangat kegotongroyongan serta persatuan," (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif