Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?

Senin, 03 Oktober 2022 – 15:33 WIB
Baim Wong. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal pelaporan palsu terkait konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase di kantornya, Senin (3/10).

BACA JUGA: Sophia Latjuba Curhat Pernah Jadi Korban Janji Palsu Pria, Mengaku mau Dinikahi Tetapi

Adapun alasan tak bisa dikenakan pasal tersebut lantaran Baim belum secara resmi mendaftarkan laporan.

Menurutnya, Baim lebih dahulu masuk ke ruang SPKT saat Paula menceritakan kronologi kejadian.

BACA JUGA: Baim Wong Prank Aparat, Imelda Berwanty: Kepolisian Sudah Direndahkan

"Laporan palsu tidak ada karena belum masuk," kata Febriman saat ditemui di kantornya.

Meski tak masuk dalam dugaan kasus tersebut, Febriman mengatakan permasalahan ini akan berlanjut.

BACA JUGA: Soal Prank Laporan KDRT, Baim Wong Datangi Polsek Kebayoran Lama

Febriman menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah ini. Dia mengaku masih belum tahu tindakan yang akan diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti pimpinan polres yang akan menindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Baim dan Paula melakukan prank dengan membuat laporan kasus KDRT ke polisi.

Konten tersebut diunggah di kanal YouTube Baim Paula, pada Sabtu (1/10). (mcr31/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler