Soal Praperadilan, Pengacara Jessica: Ah Nanti Dulu

Sabtu, 30 Januari 2016 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kubu Jessica Kumala Wongso sepertinya belum berniat mempraperadilankan Polda Metro Jaya yang menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. 

"Ah, nanti dulu," kata Yudi saat menyambangi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1). 

BACA JUGA: Mantan Hakim: Ada yang Lihat Jessica Masukkan Racun ke Kopi?

Dia pun menantang penyidik untuk membuktikan tuduhannya kepada Jessica. Termasuk jika mempunyai bukti rekaman CCTV. "Ah ya silahkan dibuktikan saja ya," ujar Yudi.

Jessica saat ini masih diperiksa Polda Metro Jaya pascaditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1). 

BACA JUGA: Polisi Belum Tentu Tahan Jessica

Belum dipastikan apakah Jessica akan langsung dikurung atau tidak. Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Polri memperlakukan Jessica dengan baik selama pemeriksaan. Bahkan, kata dia, Jessica pun menjalani pemeriksaan dengan santai.

Jessica dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Seperti diketahui, Mirna tewas usai minum kopi bersianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakpus, awal Januari lalu. 

BACA JUGA: Jessica Sudah Tersangka, Tapi Polda Metro Baru Rilis Besok

Tak mudah bagi polisi bekerja sebelum menjerat tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 20 saksi diperiksa, serta enam ahli sudah memberikan keterangan. (boy/mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Jessica Plinplan Beri Keterangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler