jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan berdasar laporan yang diterima dari Kadiv Propam Polri, persoalan PTDH itu masih dalam pemberkasan.
BACA JUGA: Bantah Kenal Ferdy Sambo, Nikita Mirzani: Aku Sebal, Disangkut-Sangkutin
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
BACA JUGA: 6 Perwira Polisi Diduga Halangi Pengungkapan Kasus, Semuanya Anak Buah Ferdy Sambo, Siapa Saja?
Pasal 111 berbunyi, “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tetapi belum bisa minggu ini, tetapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Penjelasan Brigjen Andi Mengejutkan, Bikin Penasaran
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Selain itu, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi