Soal Putusan Hakim Parlas Nababan, Begini Komentar Politikus Golkar

Selasa, 05 Januari 2016 – 22:17 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengajak masyarakat tidak tendensius dalam menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan, Rabu, 30 Desember 2015, yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Pasalnya, ujar Firman, untuk mengambil sebuah keputusan, Majelis Hakim pasti berdasarkan data, fakta, dan Undang-Undang yang berlaku.

“Hakim dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan fakta hukum, bukan opini. Jadi publik jangan tendensius menilai hakim,” kata Firman Soebagyo, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (5/1), menyikapi banyaknya suara negatif terkait putusan hakim Parlas Nababan.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Minta Tambahan Pegawai Baru

Menurutya, ajakan agar tidak tendensius terhadap hakim Parlas Nababan, jangan diartikan untuk membela hakim atau pengusaha yang terkait dalam kasus ini.

“Saya tidak dalam posisi membela hakim atau pengusaha, tapi saya mengerti persoalan yang diproses dalam pengadilan itu. Jadi saya paham mengapa majelis hakim dipimpin Parlas Nababan memutuskan menolak gugatan perdata Kementerien LHK,” tegasnya.

BACA JUGA: Anak Buah RJ Lino Akui Ada Penunjukan Langsung

Selain itu, Firman juga mengajak mereka yang keras memprotes dan juga LSM yang menolak putusan itu, untuk melakukan evaluasi masalah yang terjadi, juga evaluasi atas regulasi yang ada.

“Kalau LSM punya data yang dapat memperkuat gugatan Kementerian LHK, ya dibantu dong, biar pemerintah kuat, bukan cuma protes saja," pinta politikus Partai Golkar ini.

BACA JUGA: Evaluasi Akuntabiltas Kinerja oleh KemenPAN-RB Bukan untuk Menilai Menteri

Firman menjelaskan kelemahan gugatan Kementerian LHK sehingga ditolak majelis hakim karena data dan basis UU-nya lemah. “Coba Anda baca, apakah ada tuntutan sangat besar yakni 7,9 triliun rupiah yang diajukan pemerintah. Apa dasar hukumnya? Kan tidak ada, makanya kalah. Dan ini jadi memalukan,” ujarnya.

Kesannya, dengan mengajukan tuntutan Rp 7,9 triliun itu seolah pemerintah gagah dan ingin membuat jera mereka yang dituduh membakar lahan/hutan. Padahal data dan dukungan aturan/UU-nya lemah.

“Jadi masyarakat jangan diberi angin surga alias janji manis, padahal sesunguhnya hal itu sangat lemah dan mudah dipatahkan hakim,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai pimpinan Badan Legislasi DPR, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh menyangkut sejumlah regulasi atau UU tentang kehutanan agar tidak tumpang-tindih.

“ang terpenting, pemerintah harus melaksanakan UU tersebut,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Zulkifli Hasan, Presidennya Salah Kalau...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler