Soal Rasmiah, MA Tidak Kompak

Jumat, 03 Februari 2012 – 05:35 WIB

JAKARTA - Pro kontra vonis Mahkamah Agung (MA) atas nenek Rasmiah yang dituduh majikannya mencuri enam piring tidak hanya terjadi di masyarakat. Internal MA sendiri tampaknya tidak satu suara dengan keputusan para hakim. Setidaknya, itu terlihat dari sikap Ketua MA Harifin A. Tumpa, Kamis (2/2).

Usai melantik tiga ketua pengadilan tingkat banding di Gedung MA, dia menyebut ada baiknya hakim tidak melihat suatu kasus dengan kacamata kuda. Meski dia menyebut vonis yang sudah ditetapkan harus dihargai, Harifin menambahkan kritik masyarakat justru bisa membuka mata para hakim. "Hakim harus melihat nilai-nilai keadilan, dan itu harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat," ujarnya.

Harifin menyebut rasa keadilan masing-masing hakim itu berbeda. Kalau hakim agung Artidjo Alkostar berbeda pendapat dengan Imam Harjadi dan Zaharuddin menilai harus dihargai. Dia juga memastikan jika vonis adalah sikap individu bukan institusi.

Lebih jauh, pejabat kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942 itu pun mendukung langkah Rasmiah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Seperti diberitakan sebelumnya, Rasmiah diganjar hukuman 4 bulan 10 hari di tingkat kasasi. "Hak untuk PK kalau merasa putusan kasasi tidak benar," imbuhnya.

Kalau PK benar-benar diajukan oleh kuasa hukumnya, Harifin memastikan jika pihaknya bakal mengkaji putusan kasasi. Kajian itu seputar apakah vonis yang dijatuhkan sudah benar, salah, atau ada kekeliruan. Dia juga mengatakan bukan tidak mungkin kalau hakim melakukan kesalahan.

Harifin juga tidak sreg jika keputusan tingkat kasasi dan pengadilan terus dibandingkan. Menurutnya, sangat mungkin di tiap tingkatan ada keputusan yang berbeda. Jelas, karena hakimnya saja berbeda dan masing-masing mempunyai penilaian sendiri. "Selalu terjadi di setiap perkara," urainya.

Sikap yang sama juga dia tunjukkan ketika dimintai pendapat apakah kasus seperti Rasmiah layak masuk pengadilan. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu langsung menyebut jika kasus seperti itu harusnya selesai di tingkat polisi. Proses kekeluargan dia nilai lebih baik.

Kalau polisi bisa mendamaikan sejak awal, akan lebih baik. Selain kasus tidak bakal ramai seperti ini, akan tercipta sebuah keseimbangan dalam masyarakat. Nah, keseimbangan itu menurut Harifin tidak terjadi ketika kasus pencurian piring masuk ke meja hijau. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi BPJS, Layanan Askes ke PNS Jangan Merosot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler