Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat

Kamis, 31 Agustus 2017 – 14:02 WIB
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, RIAU - Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017.

Misalnya, masukan dari masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh, dan petani.

BACA JUGA: Seluruh Balon Gubri dan Wagubri Direkomendasikan ke DPW PAN

Sebab, regulasi itu memiliki dampak cukup besar terhadap Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus.

BACA JUGA: Keterlibatan Swasta dalam Pencegahan Karhutla Makin Baik

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Riau mencapai 3.128.108 orang.

sebanyak 1.268.761  atau 40,56 persen di antaranya ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 

BACA JUGA: DPW PPP Pastikan Penjaringan Balon Gubri Tanpa Mahar

Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini. Belum lagi yang tidak langsung.

Sebagai senator yang mewakili provinsi Riau, Intsiawati mengatakan, hal itu merupakan dilema baginya.

“Di satu sisi kami ingin kebakaran lahan dan hutan menyentuh angka zero. Di sisi lain, ada hal yang juga harus dipertimbangkan. Karena akan berdampak juga bagi keseluruhan rakyat Riau,” kata Intsiawati, Rabu (30/8).

Intsiawati menambahkan, dirinya mendukung perlindungan terhadap gambut.

“Namun, saya juga tidak ingin angka pengangguran di Riau bertambah banyak, yang dikhawatirkan akan berefek pada naiknya kerawanan sosial dan angka kriminalitas,” imbuh Intsiawati.

Intsiawati mengaku telah bertemu dengan kelompok masyarakat di Riau yang keberatan dengan diberlakukannya regulasi gambut secara radikal.

Sesuai fungsi DPD, dia telah menampung dan akan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Intsiawati mengaku masih menanti masukan dari kelompok masyarakat yang menerima  dan mendukung regulasi gambut yang baru.

“Karena tidak adil rasanya, kalau hanya menyampaikan kesimpulan dari satu kelompok yang keberatan. Namun, kalau terlalu lama, maka aspirasi yang sudah ada akan saya sampaikan kepada Menteri LHK,” pungkas Intsiawati. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Demokrat untuk Achmad Ternyata Belum Pasti


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler