JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak hukum. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, PPATK harus membedakan laporan berdasarkan lembaga.
"PPATK harus membedakan mana laporan yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mana yang untuk Polri, dan mana yang untuk Kejaksaan Agung (Kejagung)," Darmono di Jakarta, Sabtu (14/1)
Selama ini, kata Darmono, laporan PPATK cenderung membingungkan. Sebab, semua laporan dikirim ke semua lembaga penegak hukum. Mereka khawatir jika terjadi tumpang tindih ketika menyelidiki laporan tersebut.
"Harus dibedakan, jika terkait penyelenggara negara ke KPK, kalau pencucian uang ke Mabes Polri, dan terkait tindak pidana korupsi ke Kejagung. Kalau tidak begitu bisa saling lempar tanggung jawab nanti," katanya.
Meski begitu, kata Darmono, bukan berarti Kejagung tidak menindaklanjuti laporan PPATK. Saat ini, Kejagung sedang meneliti laporan tersebut. Jika terkait pidana umum, pihaknya akan meneruskan ke Mabes Polri. Sedangkan jika ditemukan unsur-unsur pidana korupsi, pihaknya akan menyelidiki.
Apa saja laporan tersebut? Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menolak mengungkapkan. Isi laporan PPATK, katanya, bersifat rahasia. "Sedang diinventarisasi secara menyeluruh. Pasti akan ditindaklanjuti. Kami tidak akan membiarkan laporan-laporan tersebut dibiarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK M. Yusuf mengeluhkan laporannya tidak ditindaklanjuti para penegak hukum. Padahal, dia sudah menyerahkan hingga 1.800 laporan. "Kami berharap ada kesungguhan dari para penegak hukum," ujarnya.
Indikator lambatnya kinerja penegak hukum itu berkaca pada sedikitnya laporan balik dari penegak hukum ke PPATK. Padahal, PPATK telah bekerja keras untuk mengeliminir 83.435 laporan mencurigakan yang masuk ke instansi tersebut. "Semua sudah kami serahkan termasuk ke KPK, detailnya tanya penegak hukum," imbuhnya.
Sikap lambat itu tentu saja sangat dia sayangkan. Apalagi, PPATK merasa pekerjaan mereka "digantung" para penegak hukum. Bagaimana tidak kalau rekening-rekening yang dianggap penegak hukum itu kurang bukti akan dibiarkan menguap. Seharusnya, lanjut Yusuf, rekening itu dipublikasikan ke masyarakat.
Menurut Yusuf, penegak hukum harus menpublikasikan nama-nama pemilik rekening yang ternyata tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah agar tidak menimbulkan fitnah antara satu dengan yang lainnya. Namun apabila penegak hukum menemukan bahwa rekening tersebut mengandung unsur korupsi, maka penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peredaran Senpi Ilegal di Level Kritis
Redaktur : Tim Redaksi