Soal Reklamasi, Eddy Sutrisno Siap Terbuka

Senin, 25 April 2016 – 06:45 WIB
Ilustrasi reklamasi pantai. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - LAMPUNG - Mantan Wali Kota Bandarlampung, Eddy Sutrisno siap buka-bukaan terkait izin reklamasi di pantai di Waylunik, Panjang, Bandarlampung yang sedang dibidik Polda Lampung.

Menurut informasi kerja sama tentang proyek reklamasi pantai di Waylunik, Panjang ini dimulai pada masa kepemimpinan Wali Kota Suharto. Sedangkan berakhirnya di era Wali Kota Eddy Sutrisno.

BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Kapolres Dalami soal Izin Reklamasi Pantai Ini

Eddy Sutrisno pun angkat bicara. Dia menyatakan, sebelum penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemkot dengan Sekar Kanaka Langgeng (SKL) pada 2003, sudah ada kerja sama sebelumnya. 

Yakni dengan PT Bumi Sejarah. Untuk kedua perjanjian ini, Eddy belum menjabat. Baru ketika dilantik menjadi wali kota periode 2005-2010, dia mengetahui adanya perjanjian tersebut.

BACA JUGA: NasDem Resmi Usung Tiga Pasangan

Eddy pun menunjuk tim pengawas proyek reklamasi yang diketuai Profesor Ali Kabul Mahi. Dia merupakan tenaga ahli pemkot saat ini yang juga profesor di Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) dalam bidang evaluasi dan perencanaan. Ketika masa kontrak proyek reklamasi berakhir pun, kata dia, masih dalam pengawasan pemkot.

“Saya nggak bisa ngomong banyak soal reklamasi karena penandatangan mou itu ada di zaman Pak Suharto. Saya hanya melanjutkan dan waktu itu saya menunjuk Pak Ali untuk mengawasi proyek itu,” kata Eddy kepada Radar Lampung, (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Keluarga Tak Percaya Napi Banceuy Itu Gantung Diri, Ini Alasannya

Menurut sepengetahuan Eddy, Surat Keputusan (SK) perjanjian kerjasama reklamasi dikeluarkan oleh gubernur saat itu. “Coba dipastikan di (pemerintah) provinsi dahulu berkasnya seperti apa? Jangan hanya dari pemkot karena itu SK-nya pak gubernur,” ucapnya. (nan/p5/c1/dna/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indekos Diawasi, Kok Banyak Alat Kontrasepsi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler