jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tuty Kusumawati dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal kewajiban kontribusi 15 persen pengembang reklamasi kepada pemprov. Menurut Tuti, penyidik hanya melakukan pendalaman soal besaran angka kontribusi tersebut.
“Pendalaman-pendalaman yang masih berkaitan dengan pemahaman bagaimana 15 persen itu," kata Tuty usai diperiksa KPK, Jumat (15/4) malam.
BACA JUGA: Pengabdian Dharma Pertiwi Tetap Konsisten
Dia mengatakan masih banyak pihak yang salah pemahaman soal angka 15 persen itu. Menurut dia, sebenarnya 15 persen itu bukanlah angka yang diturunkan menjadi lima persen.
“15 persen itu dari nilai jual objek pajak dikali luas lahan yang bisa dijual. Sedangkan konversi lima persen itu adalah lahan yang diberikan kepada Pemprov," ujar anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ini.
BACA JUGA: Menteri Jonan Disebut Layak Direshuffle, Ini Alasannya
Tuty hari ini menjalani pemeriksaan yang ketiga kali pasca terbongkarnya operasi tangkap tangan KPK. Lembaga pemberangus korupsi itu menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantono.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Komisioner Komnas HAM Diteror, Begini Reaksi Mabes Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kelompok Ini Tentukan Siapa Ketum Golkar yang Baru
Redaktur : Tim Redaksi