jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Pol Firli Bahuri punya sidut pandang sendiri dalam melihat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah yang diinisiasi oleh DPR.
Firli pun tidak mau terjebak dalam polemik perlu atau tidak perlu dilakukan perubahan terhadap UU KPK. Namun, mantan deputi penindakan di lembaga pemburu koruptor tersebut melihat ide revisi lebih pada sudut pandang ketatanegaraan.
BACA JUGA: Honorer K2: Jangan Tes-tes Terus, Usia Kami Sudah 54 Tahun
"Kita harus lihat di dalam tata negara di dalam UUD 1945 bahwa kewenangan untuk membentuk UU maupun melakukan revisi UU, itu adalah hak pemerintah, legislatif. Saya kira itu. Jadi kita patuhi itu aja," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).
Perwira tinggi Polri yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan jika dirinya tidak bisa berkomentar apakah perlu atau tidak revisi tersebut. Sebab, dia sendiri belum membaca draft revisi UU KPK.
BACA JUGA: Indonesia vs Thailand: Baru Laku 7.000-an Tiket, Timnas Garuda Sepi Dukungan?
Sebagai orang yang pernah bertugas selama lebih dari 1 tahun di KPK, Firli menyatakan tidak melihat ada upaya untuk melemahkan institusi yang sudah dikenal sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi.
"Kita justru (harus) memperkuat KPK," tegas Firli sembari menolak memberikan tanggapan atas penilaian pimpinan KPK yang sekarang bahwa revisi tersebut melemahkan KPK.
BACA JUGA: Istri Gerebek Suami Saat Lagi Begituan dengan Selingkuhan di Hotel, Live di FB
Terkait dengan pembentukan dewan pengawas yang akan diatur dalam revisi UU KPK tersebut, Firli kembali menyatakan bahwa sejauh itu dilakukan untuk memperkuat KPK, dirinya tidak mempersoalkan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam