Soal Riri Khasmita, Nirina Zubir: Dia Asisten dari Ibu Saya

Jumat, 19 November 2021 – 16:49 WIB
Aktris Nirina Zubir (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir menyatakan bahwa tersangka mafia tanah yang merugikan keluarganya senilai Rp 17 miliar, Riri Khasmita bukan seorang asisten rumah tangga (ART).

Istri Ernest Cokelat ini mengatakan bahwa Riri merupakan asisten dari mendiang ibunya, Cut Indria.

BACA JUGA: Pembeli Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Sebaiknya Mengaku, Polisi Sudah Bergerak

"Saya ralat sekali lagi ya bahwa dia ini adalah asisten dari ibu saya (bukan ART)," ujar Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).

Aktris 39 tahun itu mengatakan bahwa Riri memiliki konflik dengan keluarga tirinya. Saat itu, ibu Nirina Zubir justru mengulurkan tangan kepada Riri.

BACA JUGA: Kecewa Berat, Nirina Zubir Merasa Dijebak

Riri Khasmita yang merupakan lulusan D4 itu akhirnya dipekerjakan sebagai asisten Cut Indria sejak 2009.

"Kami menerima dia berada di rumah kami karena dia memang berlatar belakang D4, walaupun keluarga tirinya tidak menerima, ibu saya tetap menampung dia, memberikan kehidupan baik buat dia dan suaminya," tutur Nirina Zubir.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Inul Daratista Pisah Ranjang, Nirina Zubir Kesal

Namun, siapa sangka Riri Khasmita yang dipercayai ibu Nirina selama ini tega melakukan perbuatan tersebut.

"Dia menjadi salah satu orang yang terdekat di keluarga kami waktu itu, kami beri kesempatan ternyata inilah yang terjadi," kata bintang film Paranoia tersebut.

Peristiwa itu berawal dari Cut Indria Martini yang menduga surat-surat tanah miliknya hilang. Dia pun meminta tolong kepada Riri untuk mencarikan surat tersebut.

"Alih-alih diurus ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi bersama suaminya," ujar Nirina di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Dia menyebut Riri bersama suaminya, dibantu tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti milik keluarga Nirina.

Kekinian, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler