jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan royalti nol persen pada perusahaan batu bara.
"Menteri ESDM dan Menteri Keuangan harus mengawasi betul pelaksanaan ketentuan ini. Jangan sampai klausul ini menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara," ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Harga Batu Bara Internasional Naik, Mulyanto: Pemerintah Harus Kendalikan Perusahaan Domestik
Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Minerba terkait hilirisasi batu bara. Sehingga pendapatan negara atas hilirisasi batu bara lebih besar dari pada penerimaan negara dari royalti selama.
"Jadi harus jelas dan definitif kriteria pengusaha batu bara melaksanakan hilirisasi tersebut, yang dibuktikan dengan adanya produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan sekedar asal-asalan, memenuhi formalitas persyaratan untuk mendapat dispensasi nol persen royalti," tegas Mulyanto.
BACA JUGA: Indonesia Kantongi Kontrak Ekspor Batu Bara Senilai Rp 20,6 T ke Tiongkok
Diharapkan, dengan prinsip kehati-hatian ketentuan ini dapat menekan nilai impor komoditas energi seperti gas LPG.
"Nantinya dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional," ungkap Mulyanto.
BACA JUGA: Batu Bara jadi Tulang Punggung Listrik Nasional
Selain itu, hilirisasi batu bara juga diharap dapat mengundang investasi, menyerap tenaga kerja baru dan meningkatkan keahlian serta menghasilkan multi flyer-effect bagi sektor ekonomi lain.
"Filosofinya sudah sangat bagus. Namun kalau pengaturan dan pengawasannya lemah maka bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara," imbuh Mulyanto.
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, Senin 22 Februari 2021.
Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti nol persen.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia