jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, pemerintah sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama, untuk meminta umat tidak menggelar alat Id berjemaah di masjid atau lapangan.
"Saudara, kami dengan majelis ulama, NU, dan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan. Di dalam seruan majelis ulama, NU, dan Muhammadiyah, itu isinya sama agar orang salat di rumah," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan daring, Selasa (19/5).
BACA JUGA: Jokowi: Pemerintah Tidak Melarang Warga Beribadah
Menurut Mahfud, pemerintah dan organisasi massa muslim sadar angka penularan COVID-19 yang tinggi. Angka itu tidak menurun jika umat beragama melaksanakan ibadah secara beramai-ramai.
"Bahaya yang ditimbulkan kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudarat daripada meraih yang sunah muakadah sekali pun," ucap dia.
BACA JUGA: Update Corona 19 Mei: Jumlah Pasien Sembuh Tidak Lebih Baik dari Kemarin
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meminta umat tidak Salat Id berjamaah di masjid.
Klaim Mahfud, kebijakan itu bersumber dari fatwa MUI bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulitri saat Pandemi.
BACA JUGA: Corona Makin Berat Dilawan, PSBB Diperpanjang
"Kalau pertanyaannya apakah sudah berkoordinasi dengan majelis ulama? Justru pemerintah mengeluarkan keputusan sesudah merujuk fatwa majelis ulama," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi COVID-19.
Fatwa itu bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulitri saat Pandemi.
"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).
Dalam fatwa itu, salat Idulfitri bisa diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.
Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
"Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Asrorun. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan