jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan jika DPRD Bekasi ingin memanggil dirinya. Hanya saja, dia tak akan datang.
"Hak DPRD mau panggil, manggil aja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/10). "Kami kirim kepala Dinas Kebersihan atau wali kota atau apa. Silakan aja panggil," imbuhnya.
BACA JUGA: Pulang Ronda, Dua Mobil Pak Kades Dibakar
DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta, terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata menyatakan jam pengangkutan sampah ke Bantargebang ada ketentuannya.
BACA JUGA: Kemenpora Apel Bela Negara Bersama Pemuda di Sumut
Untuk rute Transyogi, Jl. Alternatif Cibubur, jam 05.00-09.00 WIB. Rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jl. Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah 21.10 WIB.
"Kenyataannya Pemprov DKI Jakarta malah mendiamkan armada pengangkut sampah membuang ke TPST Bantargebang, dengan jam-jam yang sudah salah. Temuan tersebut, semakin menguatkan alasan DPRD Bekasi untuk segera memanggil Ahok," katanya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ngeri.. Petugas Kebersihan Temukan Peledak Bercampur Limbah Kayu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asap Pekat di Riau Kian Dahsyat
Redaktur : Tim Redaksi