Soal Sanksi Acara FPI di Tebet, Ahmad Riza: Nanti Satpol PP yang Menangani

Jumat, 20 November 2020 – 10:39 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada penyelenggara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pada dasarnya siapa pun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Tak Penuhi Panggilan Polisi, Apa Alasannya?

"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Ahmad Riza Patria saat dikonfirmasi pada Kamis (19/11).

Namun, kata mantan Anggota DPR dari Partai Gerindra itu, jajarannya masih melakukan pendalaman terhadap kegiatan pekan lalu itu.

BACA JUGA: Duh, 5 Warga Megamendung Reaktif Covid-19 Setelah Acara FPI

"Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," tegas Ariza -panggilan Ahmad Riza Patria.

Dia juga mengatakan pemberian sanksi itu akan ditangani oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kata Brigjen Ferdy, Penyidik Bareskrim Tak Menahan MD karena Jaminan dari Sang Istri

"Nanti ada Satpol PP yang menangani, bukan saya. Yang lebih tahu nanti sanksinya Satpol PP," jelas Ariza.

Diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya pada 14 November 2020. Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang.

Selain itu, FPI juga mengadakan kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.

Kegiatan keagamaan itu menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar hingga kerumunan tak terhindarkan.

Adanya kerumunan massa itu diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.(mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler