Kata Brigjen Ferdy, Penyidik Bareskrim Tak Menahan MD karena Jaminan dari Sang Istri

Jumat, 20 November 2020 – 06:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kiri). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap MD, dan dua tersangka lain dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni JM dan IS setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/11) kemarin.

Ketiga tersangka tidak ditahan karena penyidik memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA: Bertambah 3, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Kini jadi 11 Orang

Khusus MD, dia tidak ditahan karena mendapat jaminan juga dari sang istri.

"Tersangka MD tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan dari istri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis malam.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Saya Akan Datang ke Bareskrim Polri

"Demikian juga dengan JM, dan IS tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum," lanjutnya.

Tersangka MD, JM dan IS telah diperiksa penyidik selama enam jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Nurdin Abdullah: Saya Minta Pak Wali Kota Beresin Itu, Kalau Perlu Tangkap

Dalam pemeriksaan itu, tersangka MD mendapat 71 pertanyaan dari penyidik. Sedangkan JM dan IS masing-masing mendapat 58 pertanyaan dan 47 pertanyaan.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka.

Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.

Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM.
Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Aluminium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.

Diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi gara-gara lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6.

Ketika itu mereka sedang memperbaiki ruangan tetapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tiner, kertas, karpet dan lainnya.

Saat kejadian api cepat menjalar karena dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang terdapat di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler