Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH

Minggu, 27 Oktober 2024 – 17:10 WIB
Ilustrasi Halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com - Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA), asosiasi perhotelan di Indonesia, menanggapi kontroversi kewajiban sertifikasi halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Bidang Hukum IHGMA Erick Erlangga menyatakan dukungannya terhadap penerapan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA: Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah

“Kami mendukung undang-undang ini dan berharap bisa terlibat dalam diskusi langsung untuk memastikan implementasi yang tepat di sektor perhotelan,” kata Erick dalam keterangannya, Minggu (27/10).

“Namun, kami merasa perlu untuk mengklarifikasi beberapa hal, khususnya mengenai kewajiban sertifikasi yang lebih tepat diterapkan pada pemasok daripada hotel,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi

Erick menekankan bahwa dalam konteks operasional hotel, proses sertifikasi harus dipahami dengan bijaksana. Kebijakan wajib sertifikasi halal pun, menurut dia, lebih tepat diperuntukan bagi pemasok ketimbang hotel.

“Hotel pada umumnya tidak melakukan penyembelihan hewan secara langsung, tetapi membeli bahan baku dari pemasok yang seharusnya telah memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, seharusnya pemasok yang mendapatkan sertifikasi halal, sehingga hotel bisa memastikan bahan baku yang diterima sudah sesuai standar hotel,” jelasnya.

BACA JUGA: Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya

Ia pun menyoroti masa transisi yang diatur dalam undang-undang tersebut, di mana kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM baru akan berlaku penuh pada tahun 2026.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi hotel-hotel di berbagai daerah yang banyak bergantung pada pasokan dari UMKM setempat. Masalahnya, bagaimana hotel-hotel ini dapat memastikan bahan baku halal sebelum masa transisi selesai pada tahun 2026,” terangnya.

Erick juga menekankan perlunya dialog untuk memahami implementasi yang tepat dari undang-undang ini agar tidak menghambat kerja sama antara hotel dan UMKM.

Lebih lanjut, kata Erick, IHGMA telah mengajukan permohonan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait rencana ini.

Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mendukung implementasi UU Nomor 33 tahun 2014 secara lebih efektif dan mencari solusi terbaik bagi industri perhotelan.

“Kami ingin memastikan bahwa hotel-hotel di Indonesia, yang mungkin juga menjual produk non-halal seperti alkohol, dapat mengikuti aturan dengan baik tanpa mengurangi keragaman produk yang ditawarkan kepada tamu, baik domestik maupun internasional,” terangnya.

IHGMA berharap dengan adanya dialog antara pemerintah dan industri, regulasi ini bisa diimplementasikan dengan baik, mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM, dan tetap memperhatikan keunikan dari sektor perhotelan yang melayani tamu dari berbagai macam latar belakang. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler