Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya

Minggu, 27 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

jpnn.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ZR telah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara anak mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut.

BACA JUGA: Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Pemufakatan jahat ZR yang disebut sebagai makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi di tingkat MA.

BACA JUGA: Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa

MA menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp 1 miliar atas jasanya," beber Qohar.

Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp 5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Lalu, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Nah, dalam kasus Zarof Ricar, tim Kejagung menyita uang hampir Rp 1 triliun di kediaman ZR. Lantas berapa kekayaan eks pejabat MA itu yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

Kekayaan Zarof Ricar dalam LHKPN

Pada pelaporan LHKP dengan tanggal penyampaian/jenis laporan - Tahun: 11 Maret 2022/Khusus - Akhir Menjabat, Zarof Ricar melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 51.419.972.176 tanpa utang.

Yang menarik dari data yang dilaporkan Zarof, kekayaannya sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 45.508.902.000.

Mayoritas dari tanah dan bangunan itu dilaporkan sebagai warisan dengan lokasi tersebar di 8 kota di Sumatra, Jawa, dan Bali.

Dari 13 bidang tanah yang dilaporkan, hanya dua lahan yang didapat dari hasil sendiri, selebihnya warisan. Namun, di LHKPN yang bisa diakses publik tidak terlihat dari siapa warisan tersebut.

Berikut ini daftar tanah dan bangunan milik Zarof Ricar;

1. Tanah dan Bangunan Seluas 859 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN Rp 26.642.435.000,

2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN Rp 7.963.387.000,

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1029 m2/322 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 2.761.248.000,

4. Tanah Seluas 1295 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, WARISAN Rp 2.411.290.000,

5. Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , WARISAN Rp 825.936.000,

6. Tanah Seluas 2337 m2 di KAB / KOTA SOLOK, WARISAN Rp 23.370.000,

7. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 1.500.000.000,

8. Tanah Seluas 106 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 150.000.000,

9. Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 120.000.000,

10. Tanah Seluas 51 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 220.000.000,

11. Tanah Seluas 1194 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, WARISAN Rp 130.000.000,

12. Tanah Seluas 1040 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.550.774.000,

13. Tanah dan Bangunan Seluas 1335 m2/186 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, WARISAN Rp 1.210.462.000

Zarof Ricar juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 740.000.000, harta bergerak lainnya Rp 680.000.000, kas dan setara kas Rp 4.424.580.788, dan harta lainnya Rp 66.489.388, sehingga total kekayaannya Rp 51.419.972.176.

Uang Masih dalam Amplop

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, diketahui bahwa uang tersebut belum diberikan kepada ketiga hakim agung tersebut.

"Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata dia.

Adapun berdasarkan pengakuan ZR, lanjutnya, tersangka mengungkapkan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan para hakim. Selain itu, Zarof juga mengaku bahwa uang itu baru diberikan oleh LR pada bulan Oktober.

Terhadap keterangan-keterangan tersebut, penyidik masih akan mendalaminya, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa ketiga hakim agung tersebut.

"Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," ucapnya.

Zarof Ricar Markus di Mahkamah Agung

Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, merupakan makelar kasus terkait pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar.

Saat penggeledahan di rumah ZR, dalam brankas di rumah itu ditemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," ucap Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ujar Qohar.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler