jpnn.com - SURABAYA - Mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo, tidak bisa mengelak lagi dari tudingan Kades Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono tentang aliran dana.
Hanya, mereka berdalih duit yang diterima bukan sogokan. Melainkan uang bensin dan sumbangan untuk peringatan HUT Bhayangkara.
BACA JUGA: Janda Kembang Santap Mie Instan tapi Dicampur Racun Rumput
Dalil tersebut disampaikan tiga anggota Polsek Pasirian itu dalam sidang disiplin di Mapolda Jatim kemarin (15/10).
Dalam sidang tersebut, tiga polisi itu ditanya secara bergantian oleh hakim, penuntut, dan pendamping terperiksa tentang aliran uang sebagaimana pengakuan Hariyono dalam sidang sebelumnya. Seperti diprediksi sebelumnya, ketiganya membantah tuduhan tersebut.
BACA JUGA: Mahasiswi Berduaan dengan Cowoknya di Kamar Kos, Ditemukan Kondom
Misalnya, pertanyaan penuntut kepada AKP Sudarminto yang mencatatnya telah menerima setoran Rp 1 juta setiap bulan dan sudah berlangsung tujuh kali. Polisi dengan tiga balok di pundak itu paling keras membantah tuduhan tersebut. "Tidak benar," ucapnya dengan setengah berteriak.
Meski begitu, dia membenarkan telah menerima uang dari Hariyono sebesar Rp 1 juta. Uang itu disebut sebagai bantuan untuk biaya selamatan peringatan HUT Bhayangkara pada 1 Juli 2015.
BACA JUGA: Ini Alasan Kementerian Desa Pilih Gelar Pameran Nasional di Cianjur
Menurut dia, uang itu dititipkan kepada Aipda Sigit selaku anggota babinkamtibmas di wilayah tersebut. Dia buru-buru melanjutkan keterangan bahwa bantuan itu tidak hanya berasal dari Hariyono. Tapi, juga Kades-Kades lain yang menyumbang untuk selamatan.
Selain itu, Sudarminto mengaku pernah menerima setoran dari Hariyono yang disebut sebagai uang bensin. Uang itu diterima dua sampai tiga kali. Besarannya terkadang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, hingga Rp 400 ribu.
Dia juga disinggung tentang pengetahuannya terkait dengan adanya tambang pasir di daerah Selok Awar-Awar. Sudarminto mengaku hanya mengetahui dari surat Kades Hariyono bahwa di lokasi tersebut akan dibangun tempat wisata.
"Ada danau yang perlu didalamkan," ucapnya. Sayangnya, jawaban itu tidak dikejar lagi oleh hakim dan penuntut. (eko/c7/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BC Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp4,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi