Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini

Rabu, 29 September 2021 – 16:24 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dari keenam tersangka itu tak ada nama Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono yang saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

BACA JUGA: Mbak N Tuduh Driver Ojol Hendak Memerkosa, Padahal Ini Fakta Sebenarnya, Alamak!

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu.

Lantas, bagaimana status Victor Tegus Prihartono?

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu lantas menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasar dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini

Adapun pada hari ini ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.

Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan meski dari ketiga tersangka itu ada bawaan Victor, tetapi belum bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Pasalnya, kata dia, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka tanpa ada bukti dalam bentuk wujud pertanggungjawaban perbuatnnya.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Kami sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," ujar Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler