jpnn.com - JAKARTA - Salah satu penasihat hukum Polri Joelbaner Toendan mengungkap bahwa kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dihentikan. Kasus itu, kata Joel, hanya ditunda karena waktu yang tidak tepat.
Joel menjelaskan, untuk menghentikan suatu kasus, harus ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan begitu, status hukum terhadap seorang tersangka menjadi jelas.
BACA JUGA: UU Digugat IKAHI, DPR Malah Ingin Tambah Kewenangan KY
"Kalau tidak ada itu, terbuka kasus itu mau dibuka kapan," ujar Joel di sela-sela sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Namun di sisi lain, saat bersaksi dalam sidang praperadilan Novel, Abraham Samad menyatakan bahwa sudah ada keputusan bahwa kasus Novel dihentikan.
BACA JUGA: Ical Perintahkan Fraksi Golkar Bantu Jokowi
Penghentian kasus dilakukan setelah ada pertemuan yang dihadiri oleh Abraham, Timur Pradopo selaku Kapolri saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjadi presiden, dan Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu. Pertemuan itu berlangsung di Wisma Negara pada tahun 2012.
"Dari hasil perundingan dari pagi sampai sore, diputuskan ketika itu Presiden SBY memerintahkan pada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak tepat timingnya. Itu eksplisit disampaikan kepada pimpinan Polri," ucap Abraham.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pamer Jasa Fuad Amin di Persidangan
Setelah mendapat perintah dari SBY, Abraham menyatakan, Timur memutuskan menghentikan kasus Novel. "Jadi tidak ditindaklanjuti lagi," ujarnya.
Kemudian terjadi pergantian di tubuh Polri. Di mana, Sutarman menggantikan posisi Timur sebagai Kapolri. Ketika itu, Abraham menanyakan kepada Sutarman mengenai kasus Novel. Sebab, ada 27 orang yang ingin mengajukan pensiun dini dari institusi Kepolisian dan memilih menjadi pegawai tetap KPK. Salah satu yang mengajukan permintaan itu adalah Novel.
"Saya menanyakan kepada Pak Sutarman bagaimana posisi dan status Novel Baswedan di kepolisian," ungkap Abraham.
Berdasarkan keterangan Abraham, Sutarman menyatakan, keputusan yang sudah ada sejak era Timur terkait kasus Novel merupakan keputusan institusi, bukan pribadi. "Karena itu, mereka menganggap perkara Novel telah selesai," tuturnya.
Pria kelahiran Makassar itupun mengakui, belum ada SP3 yang dikeluarkan terkait kasus Novel. "Memang belum ada SP3, itu yang menjadi persoalan," tandas Abraham.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu karena diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Akui Belum Ada SP3 Terkait Kasus Novel
Redaktur : Tim Redaksi