jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berusaha memamerkan jasa-jasa kliennya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).
Mereka terus mengajukan pertanyaan tentang bagaimana kerjasama antara PT Media Karya Sarana dengan Perusahaan Derah Sumber Daya (PDSD) yang dimediasi Fuad Amin telah menguntungkan perusahaan milik pemerintah Kabupaten Bangkalan itu.
BACA JUGA: Abraham Samad Akui Belum Ada SP3 Terkait Kasus Novel
"Berapa memang modal awal yang dimiliki PDSD?" tanya anggota tim kuasa hukum Fuad, Samsul Huda kepada saksi Abdul Hakim yang merupakan mantan direktur PDSD.
Abdul Hakim pun menjelaskan, modal awal yang dimiliki PDSD hanya sekitar Rp 500 juta. Namun, setelah perjanjian kerjasama diteken, modal PDSD melonjak menjadi Rp 70 miliar.
BACA JUGA: Bareskrim Ingin Bangun Gedung Baru, Politikus Gerindra Lontarkan Kritikan
Samsul kemudian menimpali dengan bertanya tentang siapa orang yang paling berjasa atas pertambahan modal 100 kali lipat lebih itu. "Bapak saya, Pak Fuad Amin," jawab Abdul Hakim.
Samsul melanjutkan pertanyaan seputar jasa-jasa Fuad kepada PDSD. Dia bertanya kepada Abdul Hakim tentang jumlah PAD terbesar yang pernah disetorkan BUMD dalam sejarah Bangkalan.
BACA JUGA: Ruang Semedi, Air Sumur, sampai Lukisan Topi Baja Miring
"Sekitar Rp 15 miliar, itu dari PDSD," jawab Abdul Hakim.
Melihat upaya pencitraan tim Fuad Amin itu, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung melakukan balasan ketika diberi kesempatan memeriksa saksi. Jaksa Ferdian bertanya kepada Abdul Hakim apakah pernah PDSD meminta PAD tersebut dikembalikan.
Abdul Hakim lantas menjelaskan bahwa Fuad Amin memang pernah memarahinya karena menyetor PAD ke Bangkalan. Alasannya, Fuad ingin PDSD mempunyai modal yang besar untuk mengembangkan perusahaan.
Padahal, lanjut Abdul Hakim, setoran tersebut sesuai dengan amanat peraturan daerah. "Di situ ada Perda 2007 yang mensyaratkan apabila dapat keuntungan bersih dipotong pajak, ada kewajiban kasih ke daerah 35 persen, lalu kami lakukan penyetoran," terangnya.
Jaksa kemudian membacakan BAP Abdul Hakim ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam transkrip itu disebutkan bahwa pada saat yang bersamaan PDSD setor (PAD) Rp 15 miliar, Fuad Amin selaku penguasa PDSD tidak terima. Uang itu lalu ditransfer kembali ke PDSD.
"Saya tidak tahu mekanisme seperti itu, padahal Fuad Amin tidak lagi menjabat Bupati," ucap Jaksa Ferdian membacakan isi pernyataan Abdul Hakim dalam BAP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh.. KKP Disemprot Pemerintah Rusia
Redaktur : Tim Redaksi