jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo buka suara tentang kasus Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi malah jadi tersangka.
Nurhayati merupakan kepala urusan keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
BACA JUGA: Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Brigjen Cahyono mengatakan Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Penerbitan SKP2 itu dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon pada Selasa (1/3) malam.
BACA JUGA: Warga Manokwari Harap Menahan Diri, Kombes Adam: HM Sedang Dicari
Penyerahan tahap II tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri setelah terpapar Covid-19.
"Kami sudah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaimana yang ideal. Karena berkas sudah P21 tentunya harus dilakukan tahap II," ujar Brigjen Cahyono pada Selasa malam.
BACA JUGA: Ini Lho Rumah RR yang Digerebek Prajurit TNI AL Tengah Malam, Ditemukan 75 Pria dan Wanita
Dia menyebut penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis penyelesaian kasus Nurhayati sehingga penghentian perkara itu dinilai agak terlambat.
“Memang harus bijak kami sehingga di kemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ucap Cahyono.
Jenderal bintang satu itu juga meminta masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi oleh undang-undang.
“Enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi. Itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu dilindungi oleh aturan," kata Brigjen Cahyono Wibowo. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam