Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW

Kamis, 23 Juli 2015 – 00:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua terus berupaya menyeret komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke dalam pusaran kasus suap yang menjerat dirinya. Kali ini tersangka pemberi suap pengurusan sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi itu minta KPK memeriksa Bambang sebagai saksi.

"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK," kata Rusli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (22/7).

BACA JUGA: Lelah Diperiksa 12 Jam, Gubernur Sumut Tolak Jawab Pertanyaan Awak Media

Menurut Rusli, semua hal yang terkait dengan penanganan sengketa pilkada di MK sudah diserahkannya kepada BW. Karena itu, jika memang terjadi suap maka KPK harusnya menanyakan kepada BW.

"Semauanya diurus sama Pak BW. saya tidak kenal Akil Mochtar, tidak pernah komunikasi. Ada sebuah cerita tentang penyetoran saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu semua tentang ini nanti ditanyakan pada BW saja, karena beliau yang mengurusnya," paparnya.

BACA JUGA: Ada 51 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

Lalu bagaimana tanggapan KPK atas permintaanya itu? Rusli klaim bahwa penyidik setuju dengan penjelasan yang diberikannya dan akan menjadwalkan pemeriksaan BW.

"Katanya akan diupayakan untuk itu (periksa BW)," pungkasnya.

BACA JUGA: Gunung Raung Erupsi Lagi, JK dan Istri Terjebak di Bali

Rusli resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan sejak 8 Juli lalu. Hal ini dilakukan usai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Rusli Sibua diterbitkan pada 25 Juni 2015 lalu. Dia disangkakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.

Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan untuk Akil disebut bawha ada permintaan uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta.

Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Politik UI: Harusnya Megawati Sowan ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler