jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima tersangka suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011.
Lima tersangka itu ialah, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Toton (anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu), Badaruddin Bachin alias Billy alias BAB (Panitera Pengganti PN Bengkulu), Safri Syafei (mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkulu), dan Edy Santroni (mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Bengkulu).
BACA JUGA: Kapolri Minta Kapolda Tiru Jokowi
"Tersangka B dan S diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (31/5).
Sedangkan Edy akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Billy. KPK juga melakukan pemeriksaan silang terhadap Toton dan Janner. "Tersangka JP jadi saksi untuk tersangka T, sedangkan tersangka T jadi saksi untuk tersangka JP," ungkap Yuyuk.
BACA JUGA: Kapolri Resmi Lantik Kabareskrim Baru
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu. KPK mengamankan duit Rp 650 juta yang diduga untuk memengaruhi putusan kasus korupsi yang menjerat Edy dan Syafri. KPK sudah menjebloskan kelima tersangka itu ke dalam tahanan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Amanat Kapolri untuk Kabareskrim Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klik! Info Penting Banget buat Calon Jemaah Haji
Redaktur : Tim Redaksi