Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi

Jumat, 25 Agustus 2023 – 16:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto/dok: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai pemberian target penanganan perkara korupsi di daerah kepada Kejati dan Kejari oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin berpotensi disalahpahami.

Hal itu disampaikan Didik menanggapi arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta Kejati dan Kejari meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi dengan memberi target perkara.

BACA JUGA: KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Korupsi Tetap Berjalan di Tengah Pemilu

"Ini akan sangat rawan, berpotensi menjadi alat kriminalisasi," kata Didik Mukrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/8).

Didik mengingatkan bahwa penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntabel.

BACA JUGA: Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

"Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektivitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Selain itu, Didik menyebut penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapa pun.

BACA JUGA: Irwan Demokrat Anggap Sandiaga Uno Lagi Cari Poin

Terlebih lagi, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah.

"Tidak perlu ditarget pun seharusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas," ucapnya.

Namun, kata Didik, faktanya masih banyaknya korupsi terjadi di berbagai institusi di negara ini.

"Apakah itu bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi, termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujar Didik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pesan Jaksa Agung agar Kejati dan Kejari meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi.

Dia menjelaskan bahwa kejati dan kejari harus punya target penanganan kasus dalam setahun, yakni minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.

"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," ucap Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler