Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Rabu, 23 Agustus 2023 – 08:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan para jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus agar cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Perlakuan yang juga berlaku bagi peserta pemilu lainnya di daerah, yakni calon legislatif (caleg) maupun calon kepala daerah.

BACA JUGA: Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Pria Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyebut arahan Jaksa Agung tersebut sudah disampaikan kepada jaksa di daerah.

“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” kata Ketut dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (22/8).

BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?

Dia menjelaskan instruksi Jaksa Agung kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi guna melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.

Penundaan itu berlaku baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.

BACA JUGA: Bongkar Pengendalian 100 Kg Ganja oleh Napi Lapas Bukittinggi, AKP Syafri: Terima Kasih TNI

"Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam instruksi yang sama meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan caleg dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik, institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler