Soal TPG, Pimpinan Organisasi Guru Menyampaikan Peringatan Keras kepada Pemerintah

Jumat, 29 Januari 2021 – 08:36 WIB
Pengamat dan Praktisi Pendidikan Satriwan Salim. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk tidak mengutak-atik tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diterima pendidik.

P2G mempersilakan pemerintah membuat peta jalan pendidikan 2020-2035 kemudian merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi tidak mengganggu tunjangan profesi guru (TPG).

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Seluruh Guru terkait TPG, Alhamdulillah

"Mau bikin peta jalan, revisi UU Sisdiknas, silakan. Namun, kalau utak-atik TPG, kami lawan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada JPNN.com, Jumat (29/1).

Dia menegaskan TPG berasal dari pusat sifatnya statis. Berbeda dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sifatnya dinamis, berdasarkan kinerja.

BACA JUGA: Strategi Komisi X Terkait Perjuangan Guru Honorer Menjadi PNS

Kalau pemerintah beralasan pemberian TPG tidak berdampak positif terhadap mutu pendidikan di Indonesia, Satriwan mengatakan, ada kesalahan persepsi.

Sebab, kata Satriawan, tujuan TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Abu Janda sebelum Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Oh Ternyata

"Pemberian TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan lho. Baca deh risalah lahirnya UU Guru dan Dosen," cetusnya.

Dia menyebutkan, tujuan TPG adalah untuk menyejahterakan guru. Menambah pendapatan para guru agar tidak pontang-panting mencari tambahan penghasilan demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Pemerintah harus berkaca. TPG juga keluarnya sering lambat kok. Negara juga tidak optimal menunaikan tugasnya. Banyak tersendat juga itu TPG," tandasnya.

Dia menambahkan, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

Selain itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

"Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No. 10/2017," tegasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler