Soal Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Panggil Kemenpora, Polri, hingga PSSI

Senin, 03 Oktober 2022 – 14:36 WIB
Ketua Komisi X Syaiful Huda meminta pengusutan tragedi Kanjuruhan dibuka. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyesalkan dan berdukacita atas tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) yang menelan banyak korban jiwa. 

Tragedi itu terjadi setelah pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Ratusan Suporter Tewas di Kanjuruhan, Ini Tuntutan Ketua Komisi X DPR

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menuntut dibukanya pengusutan dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dan dua anggota kepolisian.

"Diusut sampai tuntas dan harus ada yang bertanggung jawab," kata legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melalui keterangan persnya, Minggu (2/10). 

BACA JUGA: Jenderal Andika Tegaskan Oknum TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan Disanksi Pidana

Untuk mengusut kasus ini, Komisi X segera melakukan rapat kerja (raker) gabungan atau RDP pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora, Polri, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, panitia pelaksana, dan Indosiar.

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab. 

BACA JUGA: Beredar Video Prajurit TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika Perkasa Marah

Tim investigasi antara lain terdiri atas Polri, Kemenpora, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga.

Komisi X meminta agar Liga 1, 2, 3, dan kompetisi sejenis lain sampai ada perbaikan dihentikan sementara.

Pemerintah juga diminta segera menegakkan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya soal penyelenggaraan kejuaraan dan suporter.

Selain itu, peraturan turunan dari UU tersebut harus segera diterbitkan.

Komisi X juga mendesak PT Liga Indonesia Baru segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi Kanjuruhan Malang sesuai peraturan perundang-undangan. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler