Soal Transportasi Berbasis Aplikasi, Pemerintah Diminta Bijak

Sabtu, 26 Maret 2016 – 13:50 WIB
Massa sopir taksi berseragam biru menggelar aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/3). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi tidak bisa dihilangkan. Pasalnya, mereka memberikan peluang kerja bagi masyarakat.

“Kami melihat ini adalah kreativitas usaha yang dikaitkan dengan ‎perkembangan teknologi dan membuka peluang kerja bagi yang nganggur dan menambah pendapatan masyarakat,” kata Sarman dalam diskusi 'Diuber Uber' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

BACA JUGA: Konflik Taksi Vs Uber, Pakar Hukum Bilang Begini...

Karena itu, Sarman meminta, pemerintah harus bijak menyikapi persoalan layanan transportasi berbasis aplikasi. ‎Ia berharap, polemik ini bisa berakhir pada 31 Mei 2016, yang merupakan tenggat waktu kepada Uber dan Grab untuk menyelesaikan perizinan menjadi penyedia transportasi umum yang legal berbasis aplikasi.

“31 Mei apakah ini akan dilegalkan atau dengan format baru," ucap Sarman.

BACA JUGA: Dishubtrans: Kalau Kemenkominfo Kabulkan, Saya Yakin!

Ia mencontohkan, Uber di Amerika. Di sana, Uber dibuat dengan format baru, misalnya ada pelat dan SIM khusus, hanya bisa dipesan via online, dan pembayaran dengan kartu kredit.

“Ini bisa dipertimbangkan kalau ada perbedaan antara konvensional dengan berbasis online," ungkap Sarman.‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: PPAD: Tidak Masalahkan Aplikasi, tapi...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transportasi Konvensional Masih Belum Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler